Kesimpulan
![](https://i1.wp.com/penganten.com/wp-content/uploads/2019/02/surat-nikah-dari-kua.jpg)
Surat kuasa buku nikah yang hilang adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap pasangan suami istri yang kehilangan buku nikahnya. Untuk mengurus surat kuasa ini, harus disiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, sertifikat nikah, dan surat kuasa yang ditandatangani. Pengurusan surat kuasa ini dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil terdekat.