Kesimpulan
Surat kuasa buku nikah yang hilang adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap pasangan suami istri yang kehilangan buku nikahnya. Untuk mengurus surat kuasa ini, harus disiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, sertifikat nikah, dan surat kuasa yang ditandatangani. Pengurusan surat kuasa ini dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil terdekat.